Senin, 17/06/2024 - 09:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

8 Daerah Terima Bantuan Pemerintah, Dirjen Bina Adwil Ingatkan Response Time Pelayanan

Bantuan dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan Penyerahan Bantuan Pemerintah Trantibumlinmas Sub Urusan Bencana Dan Sub Urusan Kebakaran kepada Pemerintah Daerah, yang bertempat di Hotel Milenium Sirih, Jakarta pada Rabu (1/2/2023). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Adwil memberikan bantuan secara simbolis kepada 28 pemerintahan daerah, yang terdiri atas dua kategori. Yaitu, Sub Urusan Bencana dan Sub Urusan Kebakaran dengan masing-masing 14 kebupaten/kota.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Direktur Jenderal Bina Adminitrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Dr Safrizal ZA MSi menyampaikan, bantuan pemerintah sebagai bentuk apresiasi dan perhatian bagi pemerintah daerah, yang sudah berupaya dalam pemberian layanan kepada masyarakat dalam urusan subbencana dan urusan subkebakaran. Selain itu, bantuan ini juga diharapkan dapat memotivasi daerah lain untuk tetap bersinergi dalam pelayanan bagi masyarakat di bidang trantibumlinmas, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Ubah Syarat Batas Usia Nyagub dan Nyapres, MA Dijuluki Mahkamah Adik dan MK Mahkamah Kakak

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa bencana dan kebakaran merupakan salah satu sub urusan dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang trantibumlinmas, yang penyelenggaraannya merujuk kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal,” kata Safrizal dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Safrizal menegaskan, penyerahan bantuan pemerintah untuk sub urusan bencana dan kebakaran guna memaksimal pelayanan kepada masyarakat di bidang bencana dan kebakaran. Dia juga menegaskan, urgensitas khusus untuk pemadam kebakaran tidak boleh hanya terfokus pada pemadaman kebakaran, tetapi juga pada tindakan peneyelamatan. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Dishub DKI Jakarta Tindak 216 Juru Parkir Selama Penertiban di Minimarket

“Rasa aman yang dirasakan oleh masyarakat adalah sebagai hasil objektif hasil pelayanan dari bidang kebakaran,” ucapnya. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Dalam hal pelayanan sub-urusan bencana, Safrizal juga menyampaikan perlunya dilaksanakan secara sistematis. “Identifikasi cepat dengan peringatan dini bencana adalah upaya pengurangan risiko sebagai wujud pelaksanaan SPM dari Permendagri 101 tahun 2018 dalam koridor waktu, response time maksimal 15 menit tiba di lokasi bencana/kebakaran,” tutur Safrizal. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Safrizal juga berharap, agar bantuan yang telah diterima tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

أَوْ يُصْبِحَ مَاؤُهَا غَوْرًا فَلَن تَسْتَطِيعَ لَهُ طَلَبًا الكهف [41] Listen
Or its water will become sunken [into the earth], so you would never be able to seek it." Al-Kahf ( The Cave ) [41] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi